MARS PMII

Inilah kami wahai Indonesia Satu barisan dan satu cita Pembela bangsa, penegak agama Tangan terkepal dan maju kemuka Habislah sudah masa yang suram Selesai sudah derita yang lama Bangsa yang jaya Islam yang benar Bangun tersentak dari bumiku subur *Reff : Denganmu PMII Pergerakanku Ilmu dan bakti, ku berikan Adil dan makmur kuperjuangkan Untukmu satu tanah airku Untukmu satu keyakinanku Inilah kami wahai Indonesia Satu angkatan dan satu jiwa Putera bangsa bebas meerdeka Tangan terkepal dan maju kemuka Denganmu PMII Pergerakanku Ilmu dan bakti, ku berikan Adil dan makmur kuperjuangkan Untukmu satu tanah airku Untukmu satu keyakinanku

Senin, 31 Januari 2011

Anatomi Sebuah Pendapat




Oleh: Abdurrahman Wahid*

Masyarakat sering beranggapan salah tentang sebuah keputusan hukum Islam (fiqh). Kesalahan itu dapat dilihat baik dalam hal kedudukannya dalam pandangan seorang muslim, maupun dalam hal-hal lain. Hal ini ternyata dari kasus mayat-mayat yang bergelimpangan setelah musibah gempa bumi dan gelombang Tsunami, yang terjadi di Propinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD), 26 Desember 2004 yang lalu. Kedua bencana alam tersebut, telah mengakibatkan korban jiwa lebih dari seratus ribu, dan banyak lagi yang dibawa ombak laut dan kemudian mayat mereka terapung-apung di lautan. Bahkan ditakutkan, mayat-mayat terapung itu ‘masuk' ke Selat Malaka dan lebih ditakutkan lagi terbawa gelombang air hingga ke laut Jawa, untuk kemudian terdampar di pantai utara pulau tersebut. Mudah-mudahan hal itu tidak terjadi, karena akibat-akibat psikologis yang ditimbulkannya. Kalau meminjam istilah, yang secara lisan digunakan oleh budayawan Emha Ainun Nadjib dalam sebuah siaran radio niaga, itu akan mengakibatkan sebuah rumor, sas-sus dan mistik, dan trauma yang diakibatkannya akan menjadi sangat dahsyat.

Penulis menggunkan istilah pendapat, dan bukanya fatwa fiqh, karena memang penggunaan istilah itu harus ditata dengan baik, karena selama ini masyarakat memakainya secara serampangan. Ambil contoh, sebelum menyampaikan sebuah pengajian secara lisan dimuka umum sering disebutkan oleh pembawa acara, penulis diminta/diharapkan menyampaikan fatwa mengenai hal-hal tertentu.

Seperti halnya fatwa hukum yang hanya dapat dibuat/dikeluarkan Mahkamah Agung, dalam membuat sebuah keputusan fiqh harus ada kejelasan mengenai siapa yang diperkenankan membuat/mengeluarkan sebuah fatwa fiqh, diluar itu tidak diperkenankan/diperbolehkan keluarnya fatwa tersebut. Ini perlu diphami oleh kita semua untuk mencegah kerancuan pemakaian istilah tersebut lebih lanjut guna untuk keperluan kita sendiri. Karena kurang telitinya masyarakat dalam menggunakan istilah tersebut akibatnya dapat menjadi fatal. Sekarang ini kerancauan yang ditimbulkannya itu telah mencapai akibat-akibat terlebih jauh.

Hal pertama yang harus diingat, fatwa fiqh adalah sebuah proses hukum yang merupakan sebagian dari pembentukan pendapat di kalangan mereka yang sadar, bahwa sebuah hukum fiqh tentang sesuatu persoalan diperlukan. Oleh mereka yang sadar, pada saat ini fiqh hanya mempunyai kedudukan tidak formal. Karena hanya hukum nasional yang mempunyai kedudukan formal, maka hukum fiqh atas sesuatu hal hanya berfungsi moral. Tetapi, minimal fungsi moral itu akan mempunyai pengaruh pada pembentukan sebuah keputusan hukum nasional termasuk di dalamnya (keputusan fatwa hukum) oleh Mahkamah Agung. Karena itulah, penggunaan fatwa fiqh itu sendiri haruslah diatur dengan sebenar-benarnya, kerancuan yang diakibatkan oleh salah penggunaannya, juga akan mengakibatkan ‘kesalahan-kesalahan' teknis dalam pembentukan sebuah keputusan hukum nasional, termasuk fatwa hukum.

Hal inilah yang harus dihindari, jika kita menginginkan sebuah proses sehat dalam pembentukan hukum nasional kita, dalam jangka panjang, karena hal itu banyak menyangkut pembentukan pendapat dalam kehidupan kita sebagai bangsa dimasa depan. Hal kedua yang harus diingat, tidak semua orang dapat mengeluarkan/membuat fatwa Fiqh. Orang harus mencapai tingkat tertentu, untuk menjadi pembuat fatwa fiqh. Orang itu adalah ahl al-fatwa, yang dalam bahasa kita dapat saja digunakan istilah ‘pembuat fatwa fiqh'. Tidak setiap orang ahli agama dapat melakukan hal itu. Penulis sendiripun tidak, karena saya tidak mempunyai ‘keahlian yang diperlukan' untuk itu Dalam hal ini, apa yang penulis sampaikan, hanya merupakan "pendapat fiqh" (bahasa Arabnya: ara' al-fiqh) Karena itu, penulis gunakan istilah pendapat sebagai judul tulisan ini, untuk menghindarkan kerancuan penggunaan istilah lebih jauh.

Banyak dokter bertanya kepada penulis, apakah yang harus dilakukan dengan mayat-mayat orang mati yang bergelimpangan lebih dari seratus ribu orang di Propinsi NAD? Kalau dibiarkan menunggu di kuburkan secara masal, atau dalam bahasa medis disebut sebagai evakuasi, maka mayat-mayat tersebut akan membusuk dan menimbulkan wabah/epidemi berukuran massif. Setelah sehari semalam "didiamkan saja" hal itu, barulah pada tanggal 1 Januari 2005 malam hari penulis mengemukakan di hadapan sejumlah orang wartawan (termasuk dari TV7 dan TransTV), bahwa dalam pendapat saya mayat-mayat yang bergelimpangan di propinsi NAD itu, yang diakibatkan oleh gempa bumi dan gelombang tsunami boleh dapat dibakar. Pada hari yang sama, Kyai Ma'ruf Amin Ketua Lajnah Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pendapat pribadi, sebaiknya mayat-mayat itu dikuburkan secara masal saja. Tentu saja pendapatnya itu juga sempat menimbulkan kebingungan, karena dianggap sebagai fatwa fiqh dari MUI.

Dua pendapat yang saling berbeda, kalau tidak boleh dikatakan saling bertentangan, dianggap sebagai dua fatwa. Padahal, kedua hal itu hanyalah merupakan pendapat saja. Sebagai sebuah pendapat fiqh, kedua-duanya hanya memiliki status non fatwa. Kita tunggu saja hasil pertemuan lajnah (lembaga atau badan) fatwa, baik dari MUI maupun dari berbagai gerakan Islam di Indonesia. Baru setelah itu, jika memang diperlukan, dapat dikeluarkan fatwa hukum oleh Mahkamah Agung. Menurut pandangan penulis, kita tidak memerlukan fatwa hukum dalam hal ini, kecuali jika nantinya ada ‘akibat-akibat hukum' tentang harta yang ditinggalkan dan sebagainya.

Ada empat buah ‘ketentuan' dari pendapat fiqh itu yang diikuti penulis yaitu satu hadits Nabi Muhammad SAW, dan tiga kaidah dari khazanah fiqh formal yang berjiwa tradisional.

Ucapan Nabi Muhammad SAW itu adalah "Jika persoalan diserahkan kepada orang yang bukan ahli, tunggu saja hari kiamat " (Idza wusida al-amru illaa-ghairi ahlihi fantazhiri al-sha'ah). Di samping itu, dalil yang digunakan adalah ketiga kaidah fiqh berikut: Pertama, "Sebuah kebutuhan dapat saja dianggap sebagai keadaan darurat (al hajatu tanzilu manzila al darurah), kemudian "Keadaan darurat dapat memperkenankan hal-hal yang terlarang (al-dharurah tubihu al mahdzurah) dan "Mencegah kerusakan diutamakan dari/atas tindakan membawa kebaikan" (dar-ul mafasid muqaddam 'ala jabb al mashalih). Dengan berpedoman kepada berbagai rumusan tersebut, disusunlah argumentasi yang digunakan untuk mendukung pendapat fiqh dalam kasus ini.

Sebuah contoh yang sempurna dapat dikemukakan di sini. Ketika Kyai Abdullah Faqih dari Langitan (Tuban) mem'fatwakan', bahwa seorang wanita tidak seharusnya menjadi Presiden/Bupati/Walikota beberapa bulan yang lalu. Hal itu pernah dikemukakannya kepada penulis ketika Mu'awanah, dikenal dengan sebuatan Ibu Anna, akan dicalonkan PKB menjadi Bupati Bojonegoro, dan ketika Megawati Soekarnoputri dicalonkan menjadi Presiden RI. Penulis kemudian menjawab pertanyaan wartawan di Surabaya, bahwa itu bukanlah kampanye untuk/ terhadap siapapun, melainkan sebuah fatwa fiqh. Memang fatwa fiqh dapat saja diberikan oleh orang-orang yang telah memenuhi persyaratan untuk itu, dan Kyai Faqih adalah salah seorang diantara sedikit manusia Indonesia yang memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut. Penulis sendiri tentu berbeda dalam pendapatnya tentang hal itu. Ketika ditanya apa penulis menjawab nanti saja setelah pemilu, sehingga tidak terlibat dalam pro dan kontra tentang hal itu.

Tentu saja, banyak hal dalam kehidupan ini yang dapat saja difatwakan secara fiqh. Di negeri-negeri yang memiliki kehidupan mapan di bidang hukum agama, tiap negara memiliki seorang pemberi fatwa fiqh yang bergelar Mufti (pemberi fatwa). Ia diangkat oleh pemerintah, dan menetapkan beberapa hal yang menjadi kewenangannya, seperti menetapkan permulaan puasa dan hari Raya Idul Fitri maupun Idul Adha. Seharusnya di negeri kita juga ada muftinya, dan ia-lah yang menjadi rujukan pemerintah dalam hal-hal tersebut. Namun, karena Indonesia bukanlah negara agama, maka dengan sengaja kedudukan itu tidak diadakan. Sebagai gantinya, ditetapkanlah Menteri Agama, yang antara lain berfungsi sebagai Mufti. Seharusnya, ia menetapkan permulaan puasa, jatuhnya hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha, sehingga ada pegangan kita. Tetapi, karena adanya "pertentangan" antara golongan tradisional melawan kaum pembaharu di negeri kita, maka akhirnya masing-masing membuat keputusan sendiri. Akankah kita terus demikian?

Jakarta, 5 Januari 2005 (Proaksi)
*Penulis adalah Ketua Umum Dewan Syura DPP PKB

KH Ma'ruf Amin: Konsep HAM Tak Bertentangan dengan Islam



Senin, 31 Januari 2011
Jakarta, NU Online
Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Ma'ruf Amin menyatakan, agama Islam dan konstitusi pada dasarnya telah mengatur masalah hak asasi manusia secara tuntas. Namun sebagian pihak menerjemahkan HAM sebagai kebebasan yang ada dengan kebebasan yang tanpa batas.

"Dalam Islam, kebebasan ada batasannya yaitu sepanjang tidak melanggar ajaran agama dan tidak merugikan orang lain," kata kiai Ma'ruf yang juga Mustasyar PBNU pada seminar HAM dan Syariah dalam perspektif global di kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi 51 Jakarta Pusat, Sabtu (29/1) lalu.

Ia membagi perkara HAM ini menjadi tiga bagian, yaitu HAM Islami, HAM kontitusi dan HAM sekuler. Menurutnya, konsep HAM atau al-huquq al-insaniyah bukanlah sesuatu yang asing atau baru bagi umat Islam. Karena pada dasarnya Islam merupakan agama yang menempatkan manusia pada posisi yang sangat tinggi, sebagaimana tercantum dalam kitab suci Al-Qur'an.

Hal itu dipertegas dengan disyariatkannya ajaran Islam yang diturunkan demi kemaslahatan umat manusia dalam memenuhi hak-hak istimewanya, yakni hak kemuliaan (al-karamah) dan hak kelebihan yang sempurna (al-fadhilah).

Adapun HAM dalam berbangsa, menurut kiai yang juga anggota Watimpres ini, konstitusi NKRI juga menganut pembatasan terhadap HAM dan kebebasan, sebagaimna UUD tahun 1945 pasal 28 J. Ketentuan ini dipertegas lagi dalam paasal 23 ayat 2 UU HAM, yakni; "Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa."

"Karena HAM tidak bertentangan dengan Islam, bahkan Islam lebih dulu bicara mengenai substansi HAM tersebut, maka MUI dalam aktivitasnya baik berupa nasehat, fatwa maupun dalam fungsinya menjembatani kepentingan umat dan umara, selalu berusaha untuk menerapkan syartiat Islam yang berpegang pada kemaslahatan umat Islam maupun kemaslahatan bangsa," jelas Kiai Ma'ruf.

MUI lanjut dia, menekankan sikap yang berimbang antara HAM dan kewajiban asasi manusia karena tidak ada hak yang bebas dan absolut. Harus ada rambu-rambu dalam menerapkan konsep HAM sesuai aturan hukum positif di negeri kita dan juga bagi umat Isesuai dengan tuntunan ajaran Islam

Kebebasan yang tidak terkendali hanya akan melahirkan anarki yang merusak sendi-sendi kehidupan bangsa kita. "Jadi Ahmadiyah itu HAM sekuler," tandas Kiai Maruf Amin.

Sementara itu Dr Madirsyah Hosen, LLM, MA, dosen fakultas hukum di Universitas of Wollongong, Australia mengemukakan, Indonesia sebagai negera muslim terbesar dalam masalah HAM sebenarnya merupakan contoh negara lain, karena sudah lebih maju khususnya memiliki peraturan yang khusus tentang hak asasi manusia. (dpg/nam)

Senin, 24 Januari 2011

Peran PMII Dalam Menjawab Tantangan Kebudayaan Indonesia

Peran PMII Dalam Menjawab Tantangan Kebudayaan Indonesia

Oleh: Anas Apriyadi

Dalam pengertiannya kebudayaan bisa didefinisikan sebagai sesuatu yang akan mempengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.

Indonesia tentunya memiliki kebudayaan yang sangat khas yang membedakannya dengan bangsa lain. Kebudayaan Indonesia terbentuk dengan sangat unik. Kepulauan Indonesia yang terbentang luas menghasilkan bermacam-macam kebudayaan yang berbeda-beda. Ditambah lagi dengan persentuhannya budaya lokal dengan budaya dari luar seperti kebudayaan yang dibawa Hindhu-Buddha, Islam, maupun kolonial barat (meskipun budaya barat lebih banyak mudharat daripada manfaatnya). Persentuhan dan akulturasi budaya itu bersinergi dengan apik dalam tiap masa dan akhirnya membentuk kebudayaan masyarakat Indonesia saat ini.

Dalam perjalanannya saya melihat ada beberapa tantangan yang dihadapi kebudayaan Indonesia di masa kini. Tantangan ini terjadi dari dua sisi, dari dalam dan dari luar. Dari dalam misalnya, bermacam-macam kebudayaan yang berbeda dari tiap daerah, etnis, maupun agama yang ada di Indonesia bisa menimbulkan disintegrasi kebudayaan jika tidak ada rasa pluralisme dan saling menghormati. Dari luar, tentu saja kita tahu bahwa gencarnya arus globalisasi termasuk globalisasi kebudayaan membuat banyak penetrasi kebudayaan asing yang masuk ke Indonesia baik melalui TV, film, gadget, dan sebagainya yang dapat membawa pengaruh buruk bagi kebudayaan kita.

Sebagai mahasiswa kita harusnya mempunyai peranan penting dan posisi strategis untuk bisa menjawab tantangan-tantangan yang dihadapi kebudayaan Indonesia ini. Dengan kapasitas intelektualnya mahasiswa memiliki tingkat kesadaran sosial yang relatif lebih tinggi dalam masyarakat sehingga harus mampu memilah-milah baik-buruknya kebudayaan yang masuk, maupun mengusahakan konsensus dan saling memahami antar kebudayaan Indonesia yang berbeda-beda, dalam hal ini saya menganggap mahasiswa bisa menjadi motor penggerak untuk menjawab tantangan kebudayaan itu dalam masyarakat. Namun, kecenderungan mahasiswa sekarang pada umumnya malah menjadi motor penggerak bagi tantangan-tantangan kebudayaan itu. Kapasitas intelektual dan kemampuan memperoleh informasi dan budaya dari dunia luar malah membuat mahasiswa cenderung latah dengan budaya luar yang masuk dan menganggap kebudayaan luar yang lebih modern dan glamor lebih cocok dengan kapasitas intelektual mereka dan menganggap kebudayaan bangsa sendiri sudah kuno dan tak cocok bagi mereka. Bila terhadap kebudayaan sendiri saja perhatiannya sudah kurang bagaimana bisa menjawab tantangan selanjutnya untuk mengatasi disintegrasi budaya Indonesia.

Melihat keadaan seperti itu gerakan mahasiswa mempunyai peran penting sebagai bagian dari sekelumit mahasiswa yang peduli pada masalah-masalah yang terjadi di tengah masyarakat dan bangsa ini. Dalam hal ini saya tekankan pada organ gerakan mahasiswa dimana kita berada yaitu PMII. PMII punya peluang untuk dapat berperan menjadi motor untuk menjawab tantangan-tantangan kebudayaan Indonesia. Secara manhaj PMII yang menganut ahlus sunnah wal jamaah (aswaja) yang juga merupakan ciri khas masyarakat Indonesia khususnya Islam di Indonesia sebagai metode pergerakan dalam bersikap termasuk dalam hal kebudayaan. Dalam hal ini empat nilai aswaja yaitu tawassuth (moderat), tasamuh (toleran), tawazun (seimbang), dan ta’adul (adil) harus diterapkan dalam menjawab tantangan ini. Secara historis pun PMII juga mewarisi ajaran aswaja yang diajarkan oleh wali songo dalam menyebarkan agama Islam di Nusantara, dan kita tahu bagaimana para wali menyebarkan Islam di Nusantara tidak lain adalah dengan akulturasi budaya, antara budaya Islam (luar) dan budaya lokal. Tidak lupa juga secara historis PMII lahir dari NU yang konsen akan kebudayaan Indonesia dengan Lesbumi-nya yang kala itu mampu menjadi benteng kebudayaan lokal dari berbagai ideologi luar dan disintegrasi kebudayaan. Dengan kenyataan di atas secara genetis PMII memang seharusnya mampu berperan lebih dalam menghadapi tantangan-tantangan kebudayaan Indonesia.

Dalam menjalankan perannya itu keempat nilai aswaja bisa menjawab tantangan kebudayaan, dengan mengembangkan sikap moderat, toleran, seimbang, dan adil dalam menyikapi tiap masalah kebudayaan baik dari dalam berupa disintegrasi kebudayaan, maupun dari luar berupa penetrasi kebudayaan asing. Selain itu prinsip al-muhafazatu ‘ala al-qadim al-salih wa al-akhdzu bi al-jadid al-aslah atau menjaga tradisi lama yang baik dan mengambil tradisi baru yang lebih baik menjadi prinsip yang tepat sebagai landasan melestarikan kebudayaan kita agar tetap bertahan dan mengembangkan dengan kebudayaan baru yang lebih baik nantinya tanpa meninggalkan kebudayaan asli kita.

Tidak sekedar itu, perlu ada langkah nyata didasarkan atas karakteristik yang dimiliki PMII di atas untuk merealisasikan peran dalam menawab tantangan kebudayaan. Sebagai gerakan mahasiswa yang bisa dilakukan PMII seperti mewacanakan pemikiran tentang kebudayaan, saya pernah membaca dulu PMII Gadjah Mada pada masa jayanya pernah menerbitkan buletin Seloka yang memfokuskan wacana seni dan budaya. Saya rasa dengan mewacanakan seni dan budaya dapat mengilhami mahasiswa dan masyarakat untuk lebih peduli pada budaya Indonesia. PMII perlu juga mengagendakan advokasi kebudayaan pada masyarakat maupun pemerintah, sebagai gerakan mahasiswa penting bagi PMII untuk mengawal berbagai kebijakan pemerintah dalam hal kebudayaan apakah baik atau tidak bagi kebudayaan kita. Menggalakkan pemahaman kebudayaan kepada masyarakat juga harus dilakukan sebagai bentuk advokasi kebudayaan pada masyarakat. Hal yang paling penting adalah dari diri kita sebagai individu dalam pergerakan, kita juga harus lebih peduli pada kebudayaan Indonesia. mari berkaca pada diri kita, sudahkah kita berperan melestarikan dan mengembangkan kebudayaan kita sendiri? Sekecil apapun peran kita amat bermakna bagi kebudayaan kita yang sedang mengalami banyak tantangan. Dengan aktif berperan untuk turut menjawab tantangan kebudayaan Indonesia mulai dari diri kita sendiri untuk selanjutnya terakumulasi dalam organ gerakan mahasiswa yang memainkan peran dalam masyarakat maka perlahan tantangan kebudayaan Indonesia akan terjawab.