MARS PMII

Inilah kami wahai Indonesia Satu barisan dan satu cita Pembela bangsa, penegak agama Tangan terkepal dan maju kemuka Habislah sudah masa yang suram Selesai sudah derita yang lama Bangsa yang jaya Islam yang benar Bangun tersentak dari bumiku subur *Reff : Denganmu PMII Pergerakanku Ilmu dan bakti, ku berikan Adil dan makmur kuperjuangkan Untukmu satu tanah airku Untukmu satu keyakinanku Inilah kami wahai Indonesia Satu angkatan dan satu jiwa Putera bangsa bebas meerdeka Tangan terkepal dan maju kemuka Denganmu PMII Pergerakanku Ilmu dan bakti, ku berikan Adil dan makmur kuperjuangkan Untukmu satu tanah airku Untukmu satu keyakinanku

Minggu, 11 Agustus 2013

SIM dan STNK Hilang: Bagaimana mengurusnya?

Bagi siapa saja yang kehilangan STNK dan atau SIM terutama yang berada di wilayah Resor Wonosobo Jawa Tengah, tidak perlu kuatir karena semua bisa diurus dengan mudah. Berikut persaratan dan prosedur pengurusannya: a. SIM Syarat yang harus di bawa: 1. FC KTP pemilik SIM 2. Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek 3. Surat Keterangan siaran kehilangan dari Radio Adapun prosedurnya adalah sebagai berikut: 1. Segera mintakan surat keterangan hilang di Polsek terdekat, mudah tinggal minta dibuatkan biaya relative sepantasnya. 2. Pergi keradio untuk meminta surat keterangan siaran, biaya 5000 s/d 10000. 3. Ke Satlantas mintakan nomer SIM, caranya serahkan FC KTP ke Loket 4 dan minta nomer SIM sesuai KTP. Tunggu sebentar sampai diserahkan kembali FC KTP yang telah diberi nomer SIM. 4. Selanjutnya KIR dokter, biaya 25000. Atau jika menghendaki kartu asuransi dari PT. Asuransi Bhakti Bayangkara maka nambah biaya 31000 opsional dan tidak harus. 5. Serahkan FC KTP dan Keterangan KIR ke Loket 1, anda akan diberi formulir pendaftaran. Isi sesuai petunjuk yang ada. Serahkan lagi ke loket 1 untuk pemeriksaan data. Setelah diperiksa dan diserahkan lagi. 6. Bayar biaya SIM baru di BRI, bagi SIM yang belum telat Cuma bayar biaya perpanjangan 75000 atau kalau SIMnya udah telat sama dengan biaya SIM baru. 7. Serahkan kembali formulir beserta lampiranya ke Loket 4. Tunggu panggilan foto 8. Foto SIM dan beyar biaya kantong 2000. 9. Tunggu SIM jadi Mudah sekali kan…. Kita mengapresiasi kepada Petugas SATLANTAS Wonosobo dan yang terlibat didalamnya atas kinerjanya yang mengayomi dan melayani dengan baik. b. STNK Sarat yang harus dibawa untuk dilampirkan 1. KTP asli pemilik kendaraan sesuai yang tertera pada BPKB. 2. FC KTP yang disebutkan no. 1. 3. Surat Keterangan Hilang dari Polsek yang telah di legalisir oleh SATLANTAS. 4. Surat Keterangan Berita kehilangan dari Radio. 5. BPKB asli atau jika BPKB masih pada dealer atau sedang digunakan sebagai Agunan maka mintakan FC BPKB berikut serat keterangan dari dealer/Bank tersebut, biaya 5000. 6. Bukti Cek Fisik Kendaraan. Adapun prosedurnya adalah sebagai berikut: 1. Mintakan surat kehilangan dari polsek terdekat, biaya relatif. 2. Legalisir surat kehilangan tersebut di SATLANTAS, masuk pintu tengah kemudian pintu sebelah kiri sebelum ruang Uji Teori, biaya 20000. 3. Mintakan surat keterangan berita kehilangan pada radio, biaya 5000 s/d 10000. 4. Menuju ke SAMSAT, cek fisik kendaraan sudah ada petugas yang siap melakukan cek fisik di parkiran. Setelah cek fisik serahkan hasil beserta persaratan lain pada bagian cek fisik, biaya 15000. 5. Masuk ruangan samsat dan temui bagian kehilangan pada loket pelayanan dengan Bapak Rusdan biasanya, serahkan semua persyaratan dan mintakan formulir kehilangan, nanti akan ditanya dengan sekalian bayar pajak atau tidak. Biaya 10000. 6. Serahkan semua persyaratan kebagian pendaftaran dan formulir SPPKB. Tunggu antrian dipanggil. 7. Setelah dipanggil bayar administrasi SIM ke Loket BRI. 8. Serahkan semua berkas pada petugas penetapan dan mengambil nomer antrian. Tunggu samapai no antrian dipanggil. 9. Bayar dikasir. 10. Tunggu STNK jadi. Mudah juga bukan bisa di urus sendiri. Pengalaman saya mengurus cukup waktu 2 hari, asalkan datangnya sepagi mungkin. Adapun total biaya yang saya keluarkan rinciannya adalah sebagai berikut: 1. Biaya administrasi Surat Keterangan BPKB dari BMT Rp. 5.000 (disebutkan) 2. Biaya administrasi Surat Keterangan Hilang dari Polsek dua rangkap satu untuk SIM dan satu STNK Rp. 20.000 (sepantasnya) 3. Biaya administrasi legalisir Surat Keterangan Hilang di Satlantas Rp. 20.000 (disebutkan) 4. Biaya administrasi Surat Keterangan Berita Kehilangan dari Radio dua rangkar Rp. 10.000 (disebutkan) 5. Biaya administrasi Cek Fisik Rp. 15.000 (disebutkan) 6. Biaya administrasi formulir kehilangan Rp. 10.000 (disebutkan) 7. Biaya administrasi penerbitan STNK Rp. 50.000 (kuitansi) 8. Biaya bayar pajak Rp 220.000 (kuitansi dan sesuai TNKB) 9. Beli plastic STNK Rp 2000 10. KIR dikter Rp 25.000 11. Asuransi Rp. 31.000 12. Administrasi SIM Rp. 75.000 13. Plastic SIM dan PMI Rp. 3.000 14. FC berkas-berkas Rp. 3.000 15. Bensin Rp 15.000 Total untuk mengurus SIM dan STNK yang hilang sekaligus bayar pajak adalah Rp. 504. 000, SIM dan STNK sudah ditangan. Tapi untuk STNKnya duplikat yang asli akan diserahkan sapai batas waktu yang sudah ditentukan. Demikian semoga bermanfaat, hindari calo………..wassalam,,,,,,,,,