MARS PMII

Inilah kami wahai Indonesia Satu barisan dan satu cita Pembela bangsa, penegak agama Tangan terkepal dan maju kemuka Habislah sudah masa yang suram Selesai sudah derita yang lama Bangsa yang jaya Islam yang benar Bangun tersentak dari bumiku subur *Reff : Denganmu PMII Pergerakanku Ilmu dan bakti, ku berikan Adil dan makmur kuperjuangkan Untukmu satu tanah airku Untukmu satu keyakinanku Inilah kami wahai Indonesia Satu angkatan dan satu jiwa Putera bangsa bebas meerdeka Tangan terkepal dan maju kemuka Denganmu PMII Pergerakanku Ilmu dan bakti, ku berikan Adil dan makmur kuperjuangkan Untukmu satu tanah airku Untukmu satu keyakinanku

Jumat, 09 Desember 2011

DRAFT RTK I PMII KOMISARIAT AHMAD DAHLAN 2011

KEPUTUSAN
RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) I
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
AHMAD DAHLAN
Nomor: 01.RTK-I.AD.12.2011

Tentang
TATA TERTIB
RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT I
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
AHMAD DAHLAN

Bismillahirrohmanirohiim
Pimpinan sidang Rapat Tahunan Komisariat (RTK) I Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Ahmad Dahlan:
Menimbang : Bahwa demi terwujudnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan Rapat Tahunan Komisariat (RTK) I Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Ahmad Dahlan.
Bahwa untuk memberi kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan tata tertib RTK I PMII Ahmad Dahlan.
Mengingat : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMII.
Hasil Rapat Pembentukan Komisariat Ahmad Dahlan pada tanggal 24 Oktober 2010.
Memperhatikan: Hasil-hasil sidang pleno Rapat Pemebentukan Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Ahmad Dahlan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Tata tertib RTK I Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Ahmad Dahlan.
Keputusan ini akan ditinjau kembali jika kemudian hari terdapat kekeliruan.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.
Wallohul Muafieq Ilaa Aqwamith Tharieq

Ditetapkan di :
Pada Tanggal :
Pukul : :

PRESIDIUM SIDANG




.................................
Ketua .................................
Sekretaris






























TATA TERTIB
RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
AHMAD DAHLAN

BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Rapat Tahunan Komisariat I Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, selanjutnya disingkat RTK I merupakan forum musyawarah tertinggi ditingkat Komisariat.
RTK I diselenggarakan oleh Pengurus Komisariat PMII Ahmad Dahlan pada tanggai 11 Desember 2011 bertempat di Sekretariat Pengurus Komisariat PMII Ahmad Dahlan.
RTK I diikuti oleh peserta sebagaimana diatur dalam BAB IV Pasal 4 tata tertib ini.

BAB II
LANDASAN
Pasal 2
Anggaran Dasar PMII
Anggaran Rumah Tangga PMII

BAB III
TUGAS DAN WEWENANG RTK I
Pasal 3
RTK I mempunyai tugas dan wewenang:
Menyusun dan menetapkan keorganisasian dan strategi gerakan Pengurus Komisariat PMII Ahmad Dahlan masa khidmat 2011-2012.
Menyusun dan menetapkan Garis-garis Besar Program Kerja Pengurus Komisariat PMII Ahmad Dahlan masa khidmat 2011-2012.
Menyusun dan menetapkan pokok-pokok pikiran dan rekomendasi Pengurus Komisariat PMII Ahmad Dahlan masa khidmat 2011-2012.
Menilai dan menetapkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Komisariat PMII Ahmad Dahlan masa khidmat 2010-2011.
Mendemisionerkan Ketua Umum Pengurus Komisariat PMII Ahmad Dahlan masa khidmat 2010-2011.
Memilih dan menetapkan Ketua Umum dan tim formatur Pengurus Komisariat PMII Ahmad Dahlan masa khidmat 2011-2012.

BAB IV
PESERTA RTK I
Pasal 4
Peserta RTK I adalah seluruh anggota dan kader PMII dengan klasifikasi sebagai berikut:
Peserta penuh adalah seluruh anggota dan kader PMII Komisariat Ahmad Dahlan.
Peserta peninjau adalah tamu undangan.

BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA RTK I
Pasal 5
Hak Peserta RTK I adalah sebagai berikut:
Peserta penuh memiliki hak bicara dan hak suara.
Peserta peninjau memiliki hak bicara dan tidak memiliki hak suara.
Setiap peserta penuh dan peserta peninjau berkewajiban mematuhi dan mentaati ketentuan dan tata tertib RTK I.
Peserta penuh dan peserta peninjau berkewajiban menjaga dan memelihara ketertiban, kelancaran sidang-sidang serta menyukseskan acara dan penyelenggaraan RTK I.
Peserta sidang tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan
Pasal 6
Panitia RTK I PMII Ahmad Dahlan berhak mencegah kehadiran seseorang yang masuk dalam persidangan apabila tidak memenuhi ketentuan dan atau membuat keributan.




BAB VI
MUSYAWARAH
Pasal 7
Jenis-jenis musyawarah dalam RTK I PMII Ahmad Dahlan adalah sebagai berikut:
Sidang pleno merupakan persidangan yang dihadiri oleh seluruh peserta penuh dan peserta peninjau RTK I PMII Ahmad Dahlan yang terbagi dalam empat tahap persidangan yaitu:
Sidang Pleno1; membahas dan menetapkan tata tertib RTK I PMII Ahmad Dahlan Purworejo
Sidang Pleno II; membahas dan menetapkan Laporan Pertanggungjawaban PK PMII Ahmad Dahlan Purworejo masa khidmat 2010-2011, pandangan umum dan penilaian dengan menerima atau menolak LPJ PMII Ahmad Dahlan masa khidmat 2010-2011.
Sidang Pleno III; membahas dan menggesahkan hasil-hasil sidang komisi.
Sidang Pleno IV; memilih dan menetapkan Ketua Umum PK PMII Ahmad Dahlan masa khidmat 2011-2012 dan tim formatur.
Sidang komisi, merupakan persidangan yang dihadiri oleh angota komisi.
Sidang komisi terdiri dari tiga komisi, yaitu:
Komisi A; membahas keorganisasian PMII Komisariat Ahmad Dahlan
Komisi B; membahas Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK)
Komisi C; membahas pokok-pokok pikiran dan rekomendasi organisasi

Pasal 8
PIMPINAN SIDANG
Permusyawaratan seperti yang dimaksud pada pasal 7, dipimpin oleh pimpinan sidang tetap yang dipilih oleh peserta, kecuali pada ayat 1 (a) dipimpin oleh Presidium Sidang sementara.
Setiap persidangan dipimpin oleh ketua sidang dan sekretaris sidang.
Pimpinan sidang komisi seperti dimaksud pada pasal 7 ayat 2 ditetapkan oleh anggota sidang komisi yang bersangkutan.
Pasal 9
HAK DAN KEWAJIBAN PIMPINAN SIDANG
Hak dan kewajiban pimpinan sidang:
Bertanggung jawab terhadap jalannya persidangan.
Mengatur urutan pembicaraan.
Mengatur dan menertibkan pembicaraan agar tidak menyimpang dari pokok permasalahan.
Menetapkan waktu pembicaraan
Mengumumkan tiap-tiap hasil keputusan yang diambil dan disepakati
Memimpin jalannya persidangan agar tetap dalam kebersamaan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Berusaha mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda, menyimpulkan pembicaraan dan mendudukan persoalan yang sebenarnya.

BAB VII
QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 10
QUORUM
Ketentuan Quorum adalah sebagai berikut:
RTK I PMII Ahmad Dahlan dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/ 3 dari seluruh jumlah peserta sidang yang ada.
Setiap sidang pleno dan komisi dianggap sah apabila oleh paling sedikit setengah lebih satu dari jumlah peserta penuh dan peserta peninjau yang hadir
Apabila point 1 dan 2 tidak terpenuhi, maka sidang diskros selama 1×5 menit kemudian dilanjutkan kembali tanpa memperhatikan quorum.
Pasal 11
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Bila keputusan tidak dapat dicapai melalui musyawarah untuk mufakat maka dilakukan pemungutan suara atau voting.
Keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dan dengan ditandai 2 (dua) ketukan palu oleh pimpinan sidang.
Apabila hasil pemungutan suara berimbang, maka diadakan pemungutan suara ulang dan apabila dalam pemungutan suara ulang masih tetap berimbang maka keputusan diambil dengan melakukan lobby dan kembali diadakan pemungutan suara ulang.
Pasal 12
BERITA ACARA PERSIDANGAN
Seluruh perlaksanaan, baik sidang pleno maupun sidang komisi harus memiliki berita acara yang terdiri dari:
Waktu, tempat dan tanggal persidangan
Jumlah peserta sidang yang menandatangani daftar hadir atau absensi.
Topik persidangan
Pimpinan sidang
Notulensi jalannya persidangan
Jenis persidangan
Keputusan persidangan
BAB VIII
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 14
Apabila ada hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan tetapkan dikemudian hari berdasarkan musyawarah mufakat.
Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Wallahul Muwaffiq Ilaa Aqwaamit Tharieq
Ditetapkan di :
Pada tanggal :
Pukul :
PIMPINAN SIDANG
RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) I
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
AHMAD DAHLAN




.................................
Ketua .................................
Sekretaris


KEPUTUSAN
RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) I
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
AHMAD DAHLAN
Nomor: 02.RTK-I.AD.12.2011

Tentang
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
PENGURUS KOMISARIAT
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
AHMAD DAHLAN
Masa Khidmat 2010-2011
Bismillahirrohmanirohiim
Pimpinan sidang Rapat Tahunan Komisariat (RTK) I Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Ahmad Dahlan:
Menimbang : Bahwa demi menjalankan tertib organiisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Komisariat Ahmad Dahlan.
Bahwa untuk memberi kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan penilaian LPJ Pengurus Komisariat Mahasiswa Islam Indonesia Ahmad Dahlan masa Khidmat 2010-2011.
Mengingat : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMII.
Peraturan Organisasi PMII.
Memperhatikan: Hasil-hasil sidang pleno Rapat Pemebentukan Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Ahmad Dahlan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : .............................................. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Komisariat PMII Ahmad Dahlan masa khidmat 2010-2011.
Keputusan ini akan ditinjau kembali jika kemudian hari terdapat kekeliruan.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.
Wallohul Muafieq Ilaa Aqwamith Tharieq

Ditetapkan di :
Pada Tanggal :
Pukul : :

PRESIDIUM SIDANG




.................................
Ketua .................................
Sekretaris






























KETETAPAN SIDANG RTK I
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
AHMAD DAHLAN
Nomer : 03.RTK-I.AD.12.2011

Tentang :
KEORGANISASIAN
PMII KOMISARIAT AHMAD DAHLAN

Bismillahirrohmanirohiim

Pimpinan sidang Rapat Tahunan Komisariat (RTK) I Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Ahmad Dahlan:
Menimbang : Bahwa demi mewujudkan organisasi yang profesional maka dipandang perlu adanya landasan organisasi yang baik mengenai struktur dan sistem organisasi.
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan Sidang Komisi A RTK I PMII Ahmad Dahlan.
Mengingat : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMII.
Hasil Rapat Pembentukan Komisariat Ahmad Dahlan pada tanggal 24 Oktober 2010
Memperhatikan: Pendapat, usul dan saran peserta RTK I PMII Ahmad Dahlan pada sidang Komisi A.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : Hasil-hasil Sidang Komisi A tentang keorganisasian.
Keputusan ini akan ditinjau kembali jika kemudian hari terdapat kekeliruan.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.



Wallohul Muafieq Ilaa Aqwamith Tharieq

Ditetapkan di :
Pada Tanggal :
Pukul : :

PRESIDIUM SIDANG




.................................
Ketua .................................
Sekretaris





























DRAFT KOMISI A
RTK I
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
AHMAD DAHLAN

Tentang :
KEORGANISASIAN
PMII KOMISARIAT AHMAD DAHLAN

BAB I
PENGURUS KOMISARIAT
Pasal I
Bahwa Pengurus Komisariat yang dimaksud adalah Pengurus Harian Komisariat PMII Ahmad Dahlan yang bertanggungjawab terhadap berlangsungnya organisasi secara penuh.
BAB II
FORMAT DAN STRUKTUR
Pasal 2
FORMASI
Formasi kepengurusan PMII Komisariat Ahmad Dahlan :
Ketua umum, Ketua I, Ketua II, Ketua III.
Sekertaris Umum.
Bendahara dan Wakil Bendahara.
Departemen Kaderisasi.
Departemen Infokom.
Departemen Pendidikan dan Keagamaan.
Departemen Kajian dan Pemberdayaan Perempuan
2. Struktur kepengurusan PMII Komisariat Ahmad Dahlan.











BAB III
JOB DESCRIPTION
Pasal 3
KETUA UMUM
Kedudukan
Ketua Umum adalah mandataris RTK I sekaligus sebagai pimpinan tertinggi organisasi di tingkatan Pengurus Komisariat PMII Ahmad Dahlan.
Tugas
Memimpin, mengatur dan mengkoordinir pelaksanaan organisasi pengurus komisariat PMII Ahmad Dahlan.
Melaksanakan kebijakan organisasi baik internal maupun eksternal.
Melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap koordinasi dan mengupayakan terobosan stratregis dalam rangka pengembangan organisasi.
Menentukan arah kebijakan organsasi untuk kemudian dimusyawarahkan dengan pengurus lain.
Mengontrol dan mengevaluasi tugas-tugas bawahannya.
Wewenang
Bersikap dan bertindak untuk menjaga kelancaran pelaksanaan kebijakan-kebijakan organisasi secara penuh.
Melakukan reshuffle pengurus dengan persetujuan rapat pengurus harian.
Aktif membuka dan atau menjalin kerja sama dengan pihak luar yang mendukung bagi perkembangan organisasi.
Memberikan pengarahan serta encarian solusi yang tepat dalam setiap pengambilan keputusan.
Bersama Sekretaris Umum untuk menandatangani surat-surat organisasi.
Dapat mengambil kebijakan taktis dan strategis untuk pengembangan organisasi.
Pasal 4
SEKERTARIS UMUM
Kedudukan
Sekretaris umum adalah pimpinan organisasi yang bertugas membantu ketua umum pada wilayahkonsolidas kader, structural organisasi serta manajerial oranisasi
Membantu ketua umum menjalankan organisasi.
Mendinamisasikan kondisi kepengurusan.
Mengupayakan kelengkapan kesekretariatan guna mendukung gerak dan langkah organisasi.
Mengkoordinasikan kegiatan kesekretariatan.
Mewujudkan sistem administrasi organisasi yang rapi, sempurna dan terpelihara.
Wewenang
Mengatur dan mengkoordinir pembagian kerja dan tugas.
Melakukan penerapan system administrasi dan manajemen organisasi secara efektif dan efisien.
Mensistematiskan rencana program kerja, peraturan, surat-surat dalam lingkungan organisasi.
Pasal 5
BENDAHARA DAN WAKIL BENDAHARA
Kedudukan
Bendahara adalah pelaksana kebijakan PK di bidang pencarian dana dan pengaturan keungan organisasi.
Tugas
Mengatur, menyimpan dan mencatat penerimaan keuangan
Membuat petunjuk teknis tentang manajemen keuangan serta pendayagunaan inventaris organisasi.
Melaporkan situasi keuangan secara berkala.
Menginventarisir dan melakukan pendataan serta aktif mencari sumber dana.
Menyusun pengalokasian dana bagi kegiatan-kegiatan organisasi.
Wakil Bendahara bertugas membantu tugas Bendahara dalam hal kelancaran keuangan.
Pasal 6
KETUA I, II, DAN III
Ketua I berkedudukan sebagai pelaksana kebijakan Pengurus Komisariat yang bertanggung jawab terhadap kinerja internal Komisariat.
Ketua II berkedudukan sebagai pelaksana kebijakan Pengurus Komisariat yang bertanggung jawab terhadap kinerja eksternal Komisariat, melakukan kerja jaringan dan perekrutan kader.
Ketua III berkedudukan sebagai pelaksana kebijakan Pengurus Komisariat yang bertanggung jawab terhadap kajian keislaman dan kependidikan.
Pasal 7
DEPARTEMEN-DEPARTEMEN
Departemen Kaderisasi bertanggung jawab terhadap proses serta kelancaran kaderisasi dan pengembangan kader.
Departemen Infokom dan Advokasi bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kajian, transformasi, advokasi serta mencari informasi keluar terutama kampus.
Departemen Kajian dan Pemberdayaan Perempuan bertanggung jawab terhadap kajian-kajian dan pengembangan kader perempuan.
Departemen Pendidikan dan Keagamaan bertanggung jawab terhadap kegiatan kajian pendidikan, keislaman dan agama di Purworejo.
BAB IV
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 8
Apabila ada hal-hal yang belum diatur dalam draft ini maka akan ditetapkan dikemudian hari berdasarkan musyawarah mufakat.
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Wallahul Muwaffiq Ilaa Aqwaamit Tharieq
Ditetapkan di :
Pada tanggal :
Pukul :
PIMPINAN SIDANG KOMISI A




.................................
Ketua .................................
Sekretaris



KETETAPAN SIDANG RTK I
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
AHMAD DAHLAN
Nomer : 04.RTK-I.AD.12.2011

Tentang :
GARIS-GARIS BESAR PROGRAM KERJA (GBPK)
PMII KOMISARIAT AHMAD DAHLAN

Bismillahirrohmanirohiim

Pimpinan sidang Rapat Tahunan Komisariat (RTK) I Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Ahmad Dahlan:
Menimbang : Bahwa untuk merealisasikan visi dan misi maka dipandang perlu adanya suatu perencanaan program kerja yang matang.
Bahwa untuk memberi kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan Sidang Komisi B RTK I PMII Ahmad Dahlan.
Mengingat : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMII.
Hasil Rapat Pembentukan Komisariat Ahmad Dahlan pada tanggal 24 Oktober 2010
Memperhatikan: Pendapat, usul dan saran peserta RTK I PMII Ahmad Dahlan pada sidang Komisi B.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : Hasil-hasil Sidang Komisi A tentang Garis-garis Besar Program Kerja.
Keputusan ini akan ditinjau kembali jika kemudian hari terdapat kekeliruan.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.




Wallohul Muafieq Ilaa Aqwamith Tharieq

Ditetapkan di :
Pada Tanggal :
Pukul : :

PRESIDIUM SIDANG




.................................
Ketua .................................
Sekretaris





























DRAFT KOMISI B
RTK I
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
AHMAD DAHLAN

Tentang :
GARIS-GARIS BESAR PROGRAM KERJA (GBPK)

BAB I
ORIENTASI
Pasal 1
Upaya menumbuhkan komisariat sebagai gagasan, ide dan dialektika wacana gerakan.
Upaya menumbuh kembangkan militansi kader kritis transformatif dan berkiprah dalam lingkungan sosial.

BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Terciptanya warga komisariat yang solid dan militan serta memiliki karakteristik pergerakan.
Mengaktualisasikan secara maksimal potensi warga dan karakteristik pergerakan menuju masifitas organisasi dan pergerakan.

BAB III
PROGRAM KERJA UMUM
Pasal 3
Sesuai dengan orientasi dan tujuan tersebut, maka kegiatan diperioritaskan pada upaya pembangunan karakter dan pemotongan nalar diskursif serta menumbuhkan nalar gerak.
Menumbuhkan rasa solidaritas dan kesadaran gerak terhadap persoalan social.
Menumbuhkan militansi kader, profesionalisme manajemen dan kemandirian organisasi.

BAB IV
VISI DAN MISI
Pasal 4
VISI
Menjadikan PMII sebagai motor perubahan sosial mandiri yang paradigmatik.
Menciptakan struktur yang massif dan kultur pergerakan.
Menciptakan intlektualitas dan spiritualitas yang berkarakter.
Pasal 5
MISI
Mengaktualisasi nilai-nilai pergerakan dalam kehidupan pribadi, kolektif, berbangsa dan bernegara.

BAB V
PENUTUP
Pasal 6
Apabila ada hal-hal yang belum diatur dalam draft ini maka akan ditetapkan dikemudian hari berdasarkan musyawarah mufakat.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Wallahul Muwaffiq Ilaa Aqwaamit Tharieq
Ditetapkan di :
Pada tanggal :
Pukul :
PIMPINAN SIDANG KOMISI B




.................................
Ketua .................................
Sekretaris














KETETAPAN SIDANG RTK I
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
AHMAD DAHLAN
Nomer: 05.RTK-I.AD.12.2011

Tentang :
POKOK-POKOK PIKIRAN
DAN REKOMENDASI ORGANISASI
PMII KOMISARIAT AHMAD DAHLAN

Bismillahirrohmanirohiim

Pimpinan sidang Rapat Tahunan Komisariat (RTK) I Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Ahmad Dahlan:
Menimbang : Bahwa PMII merupakan medan dialektik bagi mahasiswa maka dipandang perlu adanya pokok-pokok pikiran dan rekomendasi yang berkaitan dengan organisasi.
Bahwa untuk memberi kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan Sidang Komisi C RTK I PMII Ahmad Dahlan.
Mengingat : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMII.
Hasil Rapat Pembentukan Komisariat Ahmad Dahlan pada tanggal 24 Oktober 2010
Memperhatikan: Pendapat, usul dan saran peserta RTK I PMII Ahmad Dahlan pada sidang Komisi C.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : Hasil-hasil Sidang Komisi A tentang pokok-pokok pikiran dan rekomendasi organisasi.
Keputusan ini akan ditinjau kembali jika kemudian hari terdapat kekeliruan.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.

Wallohul Muafieq Ilaa Aqwamith Tharieq

Ditetapkan di :
Pada Tanggal :
Pukul : :

PRESIDIUM SIDANG




.................................
Ketua .................................
Sekretaris





























DRAFT KOMISI C
RTK I
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
AHMAD DAHLAN

Tentang :
POKOK-POKOK PIKIRAN DAN REKOMENDASI ORGANISASI

BAB I
YURIDIS
Pasal 1

Bahwa wilayah politik kampus merupakan persoalan penting yang harus digarap secara serius oleh PMII.
Menjembatani dan mengakomodir aspirasi warga PMII dalam konstelasi politik kampus.

BAB II
PENGEMBANGAN KADER
Pasal 2

Optimalisasi pemberdayaan dan pengembangan kader PMII Komisariat Ahmad Dahlan melalui Departemen yang ada di bawah Ketua I, II, III.
Menciptakan dan mengoptimalkan ruang eksperimen bagi kader PMII Komisariat Ahmad Dahlan.
Melakukan diskusi-diskusi, kajian dan pengembangan diskursus kader PMII Komisariat.
Merekomendasikan Lembaga pengembangan kewirausahaan dan manajemen keuangan organisasi.
Mangadakan pelatihan-pelatihan yang penting bagi kader PMII Komisariat Ahmad Dahlan.
Merekomendasikan Lembaga Penelitian dan Pengembangan organisasi.
BAB III
MANAGERIAL ORGANISASI
Pasal 3

Mengfungsikan Komisariat sebagai medan dialektika dan pergulatan gagasan antar kader.
Merekomendasikan dan meninjaklanjuti forum komunikasi antar Komisariat.
Memaksimalkan peran media Komisariat sebagai media transformasi gagasan dan ruang dialektika.
Merekomendasikan terwujudnya forum kultural antar kader PMII.
Mereformasikan birokrasi dan profesionalitas administrasi dan manajerial organisasi.

BAB IV
PENGKADERAN
Pasal 4

Merekomendasikan arah gerak dan pola pengkaderan yang massif.
PMII Komisariat Ahmad Dahlan harus bisa melaksanakan pengkaderan formal sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.

BAB V
ADMINISTRATIF
Pasal 5

Membuat sertifikasi anggota sebagai legalisasi keanggotaan PMII Komisariat Ahmad Dahlan.
Membuat data base terhadap seluruh warga PMII Komisariat Ahmad Dahlan.

BAB VI
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 6

Merekomendasikan kajian intensif dan pemberdayaan kader perempuan.
Merekomendasikan studi gender.

BAB VII
KAJIAN KEISLAMAN DAN PENDIDIKAN
Pasal 7

Merekomendasikan kegiatan dan kajian tentang ke-Islaman dan pluralisme.
Merekomendasikan kegiatan dan diskursus tentang pendidikan dan kebijakan-kebijakannya.

BAB VII
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 8
Apabila ada hal-hal yang belum diatur dalam draft ini maka akan ditetapkan dikemudian hari berdasarkan musyawarah mufakat.
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Wallahul Muwaffiq Ilaa Aqwaamit Tharieq
Ditetapkan di :
Pada tanggal :
Pukul :
PIMPINAN SIDANG KOMISI C




.................................
Ketua .................................
Sekretaris






















KEPUTUSAN RTK I
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
AHMAD DAHLAN
Nomer: 06.RTK-I.AD.12.2011

Tentang :
TATA TERTIB PEMILIHAN MANDATARIS
DAN TIM FORMATUR
PMII KOMISARIAT AHMAD DAHLAN

Bismillahirrohmanirohiim

Pimpinan sidang Rapat Tahunan Komisariat (RTK) I Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Ahmad Dahlan:
Menimbang : Bahwa demi untuk memberikan arah kebijakan gerakan strategis organisasi maka dipandang perlu adanya peraturan tentang tata tertib pemilihan mandataris dan formatur pada RTK I PMII Ahmad Dahlan.
Bahwa untuk memberi kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan tentang tata tertib pemilihan mandataris dan tim formatur RTK I PMII Ahmad Dahlan.
Mengingat : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMII.
Hasil Rapat Pembentukan Komisariat Ahmad Dahlan pada tanggal 24 Oktober 2010
Memperhatikan: Tata tertib persidangan RTK I PMII Ahmad Dahlan.

MEMUTUSKAN
Menetapkan : Tata tertib sidang pemilihan mandataris dan formatur RTK I PMII Ahmad Dahlan.
Keputusan ini akan ditinjau kembali jika kemudian hari terdapat kekeliruan.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.

Wallohul Muafieq Ilaa Aqwamith Tharieq

Ditetapkan di :
Pada Tanggal :
Pukul : :

PRESIDIUM SIDANG




.................................
Ketua .................................
Sekretaris





























TATA TERTIB
PEMILIHAN MANDATARIS DAN FORMATUR
RTK I
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
AHMAD DAHLAN

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
RTK I PMII Ahmad Dahlan memilih dan menetapkan Mandataris/Ketua Umum PK PMII Ahmad Dahlan dan Tim Formatur masa khidmat 2011-2012

Pasal 2
Ketua umum terpilih akan menjadi Pimpinan Komisariat Ahmad Dahlan masa khidmat 2011-2012

BAB II
KETENTUAN SUARA
Pasal 3
Peserta penuh memiliki 1(satu) suara

BAB III
MEKANISME PENCALONAN
Pasal 4

Pemilihan dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap pencalonan dan tahap pemilihan
Tahap pencalonan
Dilakukan dengan voting tertutup.
Setiap peserta penuh menuliskan 1(satu) nama bakal calon
Calon yang berhak maju ketahap pemilihan adalah minimal didukung oleh 4 suara
Tahap pemilihan
Dilakukan dengan voting tertutup
Ketua umum adalah calon yang mendapatkan suara terbanyak






BAB VI
SYARAT KETENTUAN KETUA UMUM
Pasal 5
Pendidikan Formal minimal PKD
Pernah aktif dikepengurusan Komisariat minimal 1 periode.
Memiliki integritas dan loyalitas terhadap PMII
Bersedia berdialog dengan perserta RTK I PMII Ahmad Dahlan.

BAB V
TIM FORMATUR
Pasal 6
Rapat Tahunan Komisariat memilih tim formatur yang berjumlah 5 orang yang terdiri dari:
Ketua umum/mandataris terpilih sebagai ketua tim formatur
Ketua Komisariat demisioner
Pimpinan sidang Rapat Tahunan Komisariat I.
2 (dua) orang kesepakatan forum

Pasal 7
Tim formatur menyusun perangkat kepengurusan Komisariat dalam waktu 3x24 jam.

Wallohul Muafieq Ilaa Aqwamith Tharieq

Ditetapkan di :
Pada Tanggal :
Pukul : :

PRESIDIUM SIDANG




.................................
Ketua .................................
Sekretaris




KEPUTUSAN SIDANG RTK I
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
AHMAD DAHLAN

Tentang:
TATA TERTIB
PEMILIHAN MANDATARIS DAN FORMATUR
RTK I
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
AHMAD DAHLAN

Tim fomatur Rapat Tahunan Komisariat Ahmad Dahlan Purworejo 2011 yang berjumalah 5 orang terdiri dari:

1…………………….... Ketua umum terpilih sebagai ketua Tim Formatur
2…………………........ Ketua Komisariat demisioner
3……………………… Pimpinan sidang RTK I
4……………………… Kesepakatan forum
5……………………… Kesepakatan forum

Wallohul Muafieq Ilaa Aqwamith Tharieq

Ditetapkan di :
Pada Tanggal :
Pukul : :

PRESIDIUM SIDANG




.................................
Ketua .................................
Sekretaris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar