MARS PMII

Inilah kami wahai Indonesia Satu barisan dan satu cita Pembela bangsa, penegak agama Tangan terkepal dan maju kemuka Habislah sudah masa yang suram Selesai sudah derita yang lama Bangsa yang jaya Islam yang benar Bangun tersentak dari bumiku subur *Reff : Denganmu PMII Pergerakanku Ilmu dan bakti, ku berikan Adil dan makmur kuperjuangkan Untukmu satu tanah airku Untukmu satu keyakinanku Inilah kami wahai Indonesia Satu angkatan dan satu jiwa Putera bangsa bebas meerdeka Tangan terkepal dan maju kemuka Denganmu PMII Pergerakanku Ilmu dan bakti, ku berikan Adil dan makmur kuperjuangkan Untukmu satu tanah airku Untukmu satu keyakinanku

Senin, 17 Januari 2011

Draft Hasil Rapat Pembentukan Komosariat PMII Ahmad Dahlan

KETETAPAN
RAPAT PEMBENTUKAN KOMISARIAT
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
AHMAD DAHLAN
Nomor: 01.RPK.V-01.01-001.A-I.10.2010

Tentang
TATA TERTIB
RAPAT PEMBENTUKAN KOMISARIAT
PMII AHMAD DAHLAN


Bismillahirrohmanirohiim,
Pimpinan sidang Rapat Pembentukan Komisariat PMII Ahmad Dahlan:
Menimbang : 1. Bahwa demi terwujudnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan
Rapat Pembentukan Komisariat PMII Ahmad Dahlan.
2. Bahwa untuk memberi kepastian hukum terbentukya Komisariat
PMII Ahmad Dahlan.

Mengingat : 1. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PMII.
2. Nilai - nilai dasar pergerakan PMII.

Memperhatikan : Hasil Rapat Tim Panitia Persiapan Pembentukan Komisariat pada
tanggal 3 Agustus 2010

MEMUTUSKAN

Menetapkan : 1. Tata tertib Rapat Pembentukan Komisariat PMII Ahmad Dahlan.
2. Ketetapan ini berlaku sejak waktu ditetapkan dan akan ditinjau
kembali jika dikemudian hari terdapat kekeliruan.






Ditetapkan di : Purworejo
Tempat : Sekertariat PMII Cabang Purworejo
Pada Tanggal : 24 Oktober 2010
Pukul : 13.10 WIB



PRESIDIUM SIDANG




Erfika Kharistiawan Muhammad Amir Mahmud
Ketua Sekertaris








TATA TERTIB
RAPAT PEMBENTUKAN KOMISARIAT
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
AHMAD DAHLAN

BAB 1
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
NAMA

Rapat ini bernama Rapat Pembentukan Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Ahmad Dahlan.

Pasal 2
WAKTU DAN TEMPAT

Rapat Pembentukan Komisariat PMII Ahmad Dahlan dilaksanakan oleh Tim Pembentukan Komisariat yang telah direkomendasikan PC PMII cabang Purworejo yang dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2010 bertempat di Sekertariat Pengurus Cabang (PC) PMII Purworejo.

BAB II
SIFAT

Rapat Pembentukan Komisariat PMII Komisariat Ahmad Dahlan ini bersifat terbuka, umum, demokratis dan kekeluargaan.
Pasal 3
TUJUAN

1. Membentuk PMII Komisariat Ahmad Dahlan.
2. Menumbuhkan dan menyatukan aspirasi dan persepsi warga PMII Komisariat Ahmad
Dahlandalam sebuah dimensi konsolidasi orientasi program kerja kepengurusan PMII
Komisariat Ahmad Dahlan.
3. Memilih Ketua Umum dan Tim Formatur kepengurusan PMII Komisariat Ahmad Dahlan
Periode 2010-2011.

BAB III
PESERTA, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 4
PESERTA

Peserta Rapat ini terdiri dari :
1.Peserta penuh adalah kader PMII dari mahasiswa UMP
2.Peserta peninjau adalah pengurus cabang PMII Purworejo dan tamu undangan

Pasal 5
HAK PESERTA

Hak Peserta Rapat Pembentukan Komisariat PMII Komisariat Ahmad Dahlan adalah:
1.Peserta penuh memiliki hak bicara dan hak suara pada Rapat Pembentukan Komisariat
dan memiliki hak memilih dan dipilih.
2.Peserta peninjau memiliki hak bicara dan tidak memiliki hak memilih dan dipilih.

Pasal 6
KEWAJIBAN PESERTA

Kewajiban peserta pada Rapat Pembentukan Komisariat PMII Komisariat Ahmad Dahlan
adalah:
1.Peserta pada Rapat Pembentukan Komisariat PMII Komisariat Ahmad Dahlan
berkewajiban menyukseskan acara Rapat Pembentukan Komisariat.
2.Peserta pada Rapat Pembentukan Komisariat PMII Komisariat Ahmad Dahlan
berkewajiban mentaati semua tata tertib sidang.
3.Peserta sidang dilarang meninggalkan ruang sidang tanpa seizin pimpinan sidang.
4.Peserta sidang tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan yang dapat
mengganggu jalannya persidangan.

BAB IV
Pasal 7
PIMPINAN SIDANG
1.Pimpinan sidang sementara adalah pimpinan yang direkomendasikan oleh pengurus
cabang PMII Purworejo
2.Pimpinan sidang terdiri dari Ketua,wakil ketua,sekretaris sidang.
3.Pimpinan sidang tetap dipilih oleh peserta sidang Rapat Pembentukan Komisariat
PMII Ahmad Dahlan.

Pasal 8
HAK DAN KEWAJIBAN

Hak dan kewajiban pimpinan sidang:
1. Memimpin jalannya persidangan sesuai tata tertib yang telah disepakati dan
disahkan.
2. Mengatur dan mengarahkan jalannya persidangan dengan penuh tanggung jawab dalam
musyawarah untuk mufakat.
3. Menerima atau menolak pendapat peserta sesuai kesepakatan seluruh pesertasidang.
4. Membuat kebijakan-kebijakan yang dirasa perlu dalam forum atas persetujuan
peserta
sidang.

BAB V
PERSIDANGAN DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 9
PERSIDANGAN

Persidangan dalam Rapat Pembentukan Komisariat PMII Komisariat Ahmad Dahlan terdiri dari:
1.Sidang Pleno:
a.Sidang Pleno I membahas Tata Tertib Rapat Pembentukan Komosariat.
b.Sidang Pleno II Pembahasan dan Pengesahan hasil sidang komisi yang terbagi
dalam komisi A, B dan C.
c.Sidang Pleno III Memilih Ketua dan Tim Formatur Pengurus PMII Komisariat Ahmad
Dahlan Periode 2010-2011.
2.Sidang Komisi:
a.Komisi A : membahas tentang keorganisasian Komisariat PMII Komisariat Ahmad
Dahlan.
b.Komisi B : membahas tentang garis-garis besar program kerja.
c.Komisi C : Membahas tentang Rekomendasi Organisasi.


BAB VI
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 10
QUORUM

Ketentuan Quorum adalah sebagai berikut:
Sidang Pleno dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh jumlah peserta sidang yang ada.

Pasal 11
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

1.Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
2.Bila keputusan tidak dapat dicapai melalui musyawarah untuk mufakat maka
dilakukan pemungutan suara atau voting.
3.Keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
4.Apabila hasil pemungutan suara berimbang, maka diadakan pemungutan suara ulang
dan apabila dalam pemungutan suara ulang masih tetap berimbang maka keputusan
diambil dengan melakukan lobby dan kembali diadakan pemungutan suara ulang.

BAB VII
PENUTUP

Pasal 12
PENUTUP

1.Tata tertib ini berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan.
2.Hal-hal yang dipandang penting dan belum diatur dalam tata tertib ini, akan
ditentukan kemudian oleh sidang melalui persetujuan peserta sidang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar