MARS PMII

Inilah kami wahai Indonesia Satu barisan dan satu cita Pembela bangsa, penegak agama Tangan terkepal dan maju kemuka Habislah sudah masa yang suram Selesai sudah derita yang lama Bangsa yang jaya Islam yang benar Bangun tersentak dari bumiku subur *Reff : Denganmu PMII Pergerakanku Ilmu dan bakti, ku berikan Adil dan makmur kuperjuangkan Untukmu satu tanah airku Untukmu satu keyakinanku Inilah kami wahai Indonesia Satu angkatan dan satu jiwa Putera bangsa bebas meerdeka Tangan terkepal dan maju kemuka Denganmu PMII Pergerakanku Ilmu dan bakti, ku berikan Adil dan makmur kuperjuangkan Untukmu satu tanah airku Untukmu satu keyakinanku

Senin, 31 Januari 2011

KH Ma'ruf Amin: Konsep HAM Tak Bertentangan dengan Islam



Senin, 31 Januari 2011
Jakarta, NU Online
Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Ma'ruf Amin menyatakan, agama Islam dan konstitusi pada dasarnya telah mengatur masalah hak asasi manusia secara tuntas. Namun sebagian pihak menerjemahkan HAM sebagai kebebasan yang ada dengan kebebasan yang tanpa batas.

"Dalam Islam, kebebasan ada batasannya yaitu sepanjang tidak melanggar ajaran agama dan tidak merugikan orang lain," kata kiai Ma'ruf yang juga Mustasyar PBNU pada seminar HAM dan Syariah dalam perspektif global di kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi 51 Jakarta Pusat, Sabtu (29/1) lalu.

Ia membagi perkara HAM ini menjadi tiga bagian, yaitu HAM Islami, HAM kontitusi dan HAM sekuler. Menurutnya, konsep HAM atau al-huquq al-insaniyah bukanlah sesuatu yang asing atau baru bagi umat Islam. Karena pada dasarnya Islam merupakan agama yang menempatkan manusia pada posisi yang sangat tinggi, sebagaimana tercantum dalam kitab suci Al-Qur'an.

Hal itu dipertegas dengan disyariatkannya ajaran Islam yang diturunkan demi kemaslahatan umat manusia dalam memenuhi hak-hak istimewanya, yakni hak kemuliaan (al-karamah) dan hak kelebihan yang sempurna (al-fadhilah).

Adapun HAM dalam berbangsa, menurut kiai yang juga anggota Watimpres ini, konstitusi NKRI juga menganut pembatasan terhadap HAM dan kebebasan, sebagaimna UUD tahun 1945 pasal 28 J. Ketentuan ini dipertegas lagi dalam paasal 23 ayat 2 UU HAM, yakni; "Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa."

"Karena HAM tidak bertentangan dengan Islam, bahkan Islam lebih dulu bicara mengenai substansi HAM tersebut, maka MUI dalam aktivitasnya baik berupa nasehat, fatwa maupun dalam fungsinya menjembatani kepentingan umat dan umara, selalu berusaha untuk menerapkan syartiat Islam yang berpegang pada kemaslahatan umat Islam maupun kemaslahatan bangsa," jelas Kiai Ma'ruf.

MUI lanjut dia, menekankan sikap yang berimbang antara HAM dan kewajiban asasi manusia karena tidak ada hak yang bebas dan absolut. Harus ada rambu-rambu dalam menerapkan konsep HAM sesuai aturan hukum positif di negeri kita dan juga bagi umat Isesuai dengan tuntunan ajaran Islam

Kebebasan yang tidak terkendali hanya akan melahirkan anarki yang merusak sendi-sendi kehidupan bangsa kita. "Jadi Ahmadiyah itu HAM sekuler," tandas Kiai Maruf Amin.

Sementara itu Dr Madirsyah Hosen, LLM, MA, dosen fakultas hukum di Universitas of Wollongong, Australia mengemukakan, Indonesia sebagai negera muslim terbesar dalam masalah HAM sebenarnya merupakan contoh negara lain, karena sudah lebih maju khususnya memiliki peraturan yang khusus tentang hak asasi manusia. (dpg/nam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar